Kasepuhan Banten Kidul adalah kelompok masyarakat
adat Sunda yang tinggal di sekitar Gunung Halimun, terutama di wilayah
Kabupaten Sukabumi sebelah barat hingga ke Kabupaten Lebak, dan ke utara
hingga ke Kabupaten Bogor. Kasepuhan menunjuk pada adat istiadat lama
yang masih dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat
Kasepuhan Banten Kidul melingkup beberapa desa tradisional dan setengah
tradisional, yang masih mengakui kepemimpinan adat setempat.
Sejarah Kasepuhan Kesatuan Adat Banten Kidul
Sejarah adanya Masyarakat Adat berdiri pada Tahun 611 M bertempat di
Sajira Banten. Dengan lama kepemimpinannya adalah 500 Tahun, Pemimpin
yang pertaman bernama ABAH AGUNG. Pada Tahun 1.100 M, pindah ke Limbang
Kuning. Di Limbang Kuning sampai Tahun 1.400 M disitu tidak ada
keturunan . Diakhir Tahun 1.400 m barulah ada keturunan Pertama bernama
AKI BUYUT BAO ROSA, dan istrinya bernama AMBU SAMPIH. Selama 150 Tahun
dia bertempat di Cipatat Bogor. Dari Cipatat berpindah lagi ke Maja.
Setelah beliau wapat, Kasepuhan diteruskan oleh anaknya yang bernama AKI
BUYUT WARNING dan istrinya bernama NINI BUYUT SAMSIAH. Beliau menjadi
Kasepuhan selama 202 Tahun di Maja lalu pindah ke Lebak Larang.
Tiga Tahun diLebak Larang, beliau meninggal. Kasepuhan diteruskan
oleh AKI BUYUT KAYON Tempat pun berpindah ke Lebak Binong selama 27
tahun. Diakhir hayat AKI BUYUT KAYON, generasi penerusnya saat itu belum
dewasa yang bernama AKI BUYUT CEBOL, sehingga kepemimpinan Kasepuhan
diwarnen* oleh AKI BUYUT SANTAYAN di Pasir Talaga. Selama 23 Tahun AKI BUYUT SANTAYAN memimpin. *
Warnen adalah orang yang diserahi menjadi Pemangku adat karena penerusnya belum dewasa.
Dimasa AKI BUYUT CEBOL dewasa barulah beliau menjadi pemimpin
Kasepuhan. Beliau bertempat di Tegal Lumbu selama 32 Tahun, dan
diteruskan oleh UYUT JASIUN lalu pindah ke Cijangkorang. Disitu tidak
lama hanya 7 Tahun beliau pindah ke Bojong selama 17 Tahun.
Setelah UYUT JASIUN wafat, pemimpin kasepuhan digantikan oleh
penerusnya yaitu UYUT RUSDI. Pada Tahun 1940 UYUT RUSDI pindah ke
Cicemet. Di Cicemet, UYUT RUSDI membuka hutan menjadi pemukiman. 16
Tahun kemudian, beliau berpindah lagi ke Sirnaresmi tahun 1956, dan pada
tahun 1960 beliau wafat. Kasepuhan diganti Oleh ABAH ARJO. Selang waktu
15 tahun ABAH ARJO pun pindah ke Ciganas dan hanya 7 Tahun di Ciganas
kemudian beliau wapat pada tahun 1982. Kasepuhan waktu itu digantikan
oleh ABAH ENCUP SUCIPTA ( ABAH ANOM ). Tahun 1983 Beliau pindah ke
Ciptarasa selama 17 Tahun.
Pada tahun 1985 Kesepuhan terpecah menjadi dua, yaitu :
1. Kasepuhan Ciptarasa ( Abah Anom )
2. Kasepuhan Sirna Resmi ( Abah Ujat Sujati )
Tahun 2000 ABAH ANOM pindah ke Ciptagelar. Pada Tahun 2002 ABAH UJAT
SUJADI meninggal dunia dan pada waktu itu pula Kasepuhan Sirna Resmi
menjadi dua kasepuhan, yaitu :
1. Kasepuhan Sinar Resmi ( Abah Asep Nugraha )
2. Kasepuhan Ciptamulya ( Abah Uum Sukmawijaya)
Pada Tahun 2007 ABAH ANOM meninggal dunia dan Kasepuhan Ciptagelar dilanjutkan oleh anaknya yaitu ABAH UGI SUGRIANA RAKASIWI.
Sejak tahun 2002 Kasepuhan menjadi tiga, yaitu :
1. Kasepuhan Ciptarasa ( Abah Anom )
* Kasepuhan Ciptarasa lanjut ke Kasepuhan Ciptagelar ( Abah Ugi )
2. Kasepuhan Sinar Resmi ( Abah Asep nugraha )
3. Kasepuhan Ciptamulya ( Abah Uum sukmawijaya )
Kasepuhan Sinaresmi, Ciptagelar dan Ciptamulya adalah perkampungan
adat yang terletak di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok ,Kabupaten
Sukabumi. Orang-orang dari kota atau dari luar tidak pernah ada yang
menyebut Kaolotan atau bisa jadi mereka juga tidak tahu apa itu
Kaolotan. Perkampungan Komunitas masyarakat adat ini merupakan salah
satu masyarakat adat yang melakukan kehidupan sehari-harinya berdasarkan
aturan adat. Kebiasaan kehidupan mereka sehari-hari, selalu bercermin
kepada hukum adat atau aturan adat. Karena setiap kehidupan mereka
sehari-hari telah diatur dalam hukum adat atau aturan adat. Tetapi
apabila mereka tidak mentaati atau melanggar aturan adat, maka mereka
akan kualat (Kabendon).
Ada satu hal yang tidak boleh ditinggalkan oleh masyarakat adat
Kasepuhan yaitu bertani. Bertani merupakan mata pencaharian mereka
sehari-hari, mulai dari bertani disawah, ladang dan kebun. Untuk
Pertanian yang menjadi prioritas mereka yaitu untuk pesawahan.
Alam adalah salah satu kebutuhan warga Adat. Warga adat Kasepuhan
tidak bisa hidup tanpa adanya alam. Alam sangat berguna bagi warga adat
Kasepuhan, contohnya hutan. Hutan, selain menghasilkan air, juga sebagai
sumber obat-obatan tradisional dan sebagai mata pencaharian bagi warga
masyarakat adat kasepuhan. Air juga digunakan untuk mengairi pesawahan
yang ada di sekitar warga adat Kasepuhan. Mata pencaharian utama warga
adat kasepuhan yaitu bertani terutama untuk pesawahan dan berladang
merupakan pekerjaan sampingan. Warga adat Kasepuhan pekerjaan utamanya
bertani di pesawahan dan itu memerlukan air. Oleh karena itu masyarakat
adat sangat menjaga kelestarian hutan yang merupakan sumber penghidupan
bagi mereka. Dalam kelembagaan adat, telah diatur tugas-tugas yang harus
dilaksanakan oleh warga adat kasepuhan. Ngajaga leuweng adalah
merupakan salah satu bentuk kepedulian warga adat Kasepuhan dalam
menjaga dan melestarikan hutan.
Hutan merupakan kebutuhan yang paling utama bagi masyarakat adat
Kasepuhan. Hutan fungsinya sangat banyak sekali meramahkan lingkungan,
memberikan air dan mencerminkan keindahan satu daerah dimana Kasepuhan
berada di daerah perbukitan yang suhu udaranya dingin sesuai dengan
kodrat alam yang diberikan kepada daerah Kasepuhan. Kebersamaan warga
Kasepuhan (incu putu) dalam melestarikan alam pada perinsipnya sama
dengan pemerintah melalui Taman Nasional Gunung Halimun Salak TNGHS
karena Kasepuhan berada dikaki gunung TNGHS, Dimana Alam/hutan dengan
manusia saling membutuhkan. Oleh karena itu, ekosistim melestarikan
Alam/hutan dilingkungan warga Adat adalah tetap menjadi kebiasaan.
Menjaga flora dan fauna, mengutuhkan sumber mata air menanam pohon di
tempat hutan yang gundul dengan tanaman hortikultura (budidaya buah,
sayuran, bunga, obat-obatan dan lain-lain). Penjaga leuweung (hutan)
dipimpin oleh satu orang pimpinan, dan dibantu oleh masyarakat adat yang
lain. Bertugas memastikan hutan agar tetap hijau dan juga memastikan
apakah ada penebang liar yang masuk atau tidak. Warga adat Kasepuhan
sangat peduli dalam menjaga hutan. Itu terbukti dengan adanya pembagian
ruang kelola hutan, meraka membagi hutan kedalam tiga bagian yaitu :
Hutan Tutupan, Hutan Titipan dan Hutan Garapan.
Hutan Titipan yaitu hutan yang tidak boleh dimasuki
atau hutan larangan . Hutan ini tidak boleh disentuh atau tidak boleh
dimasuki oleh warga masyarakat adat Kasepuhan. Apabila hutan tersebut
dimasuki oleh masyarakat maka sesuatu akan terjadi kepada sipelanggar
itu baik berupa penyakit atau yang lainnya. Ada juga yang melanggar
yaitu memasuki hutan larangan dan mereka tidak bisa pulang kerumah lagi
karena tidak menemukan jalan pulang dari hutan titipan tersebut. Hutan
ini fungsinya sangat besar bagi masyarakat adat Kasepuhan yaitu
menyimpan air. Sawah-sawah yang ada disekitar Masyarakat kaolotan diairi
dari Hutan Titipan ini. Selain untuk pesawahan, air ini juga digunakan
untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat Kasepuhan. Mulai dari kebutuhan
untuk minum, untuk mandi dan lain-lain.
Hutan Tutupan yaitu hutan yang boleh di garap tapi
harus ada izin dari pemangku adat dulu. Hutan ini hanya dimanfaatkan
untuk keperluan membangun rumah. Hutan ini biasanya lokasinya tidak
terlalu jauh dari pemukiman masyarakat. Hutan ini tidak boleh dibuka
apabila di hutan garapan masih tersedia bahan-bahan untuk
keperluan/membuat rumah.
Hutan Garapan yaitu hutan yang menjadi mata
pencaharian mereka sehari-hari yaitu berupa pesawahan, ladang dan kebun.
Hutan Garapan ini siapa saja boleh menggarapnya asalkan ada kemauan.
Baik itu Masyarakat adat atau bukan, mereka tetap dibolehkan menggarap
lahan tersebut. Namun, ada satu hal yang tidak boleh yaitu mereka tidak
boleh memiliki tanah tersebut secara individu dan mereka hanya
diperbolehkan menggarapnya. Tidak ada batasan tertentu seberapa luas
mereka harus menggarap. Dalam hal menggarap hutan garapan itu sesuai
kemampuan kita. Sementara untuk pesawahan biasa nya sawah tersebut sudah
merupan tanah milik atau surat pemberian hak menggrap. Sawah-sawah
tersebut sifatnya sudah tanah milik dan orang lain tidak boleh
menggarapnya. Ada juga aturan yang membolehkan orang lain menggarapnya
yaitu sistem bagi hasil.